Ternyata hukum bisnis memiliki tujuan, fungsi, sumber dan juga ruang lingkupnya sendiri.
Yaitu merupakan perangkat hukum yang mengatur suatu tata
cara dan juga pelaksanaan suatu urusan atau pun suatu kegiatan perdagangan,
kegiatan keuangan, kegiatan industry, yang mana berhubungan dengan kegiatan
pertukaran barang dan juga jasa.
Kegiatan lainnya juga termasuk kegiatan produksi dan juga
kegiatan menempatkan uang yang mana dilakukan para pengusaha bisnis dengan
usaha dan juga usaha yang lainnya, di mana pengusaha telah mempertimbangkan
segala risiko yang mungkin saja terjadi.
Tujuan dari Adanya Hukum Bisnis
Hukum bisnis tercipta karena memiliki tujuannya sendiri.
Apa saja tujuannya?
- Untuk mewujudkan sebuah bisnis yang aman, adil untuk semua pelaku bisnis.
- Memberikan
perlindungan ekstra pada pelaku ekonomi dan juga pelaku bisnis.
- Membantu
memperbaiki suatu sistem perbankan dan sistem keuangan.
- Untuk
melindungi berbagai jenis usaha, terutama untuk usaha kecil UKM).
- Untuk menjamin berfungsinya keamanan, mekanisme pasar secara lancar dan efisien.
Fungsi Hukum Bisnis
Lalu, setelah tahu bahwa hukum bisnis ini memiliki
tujuan, kita akan membahas apa saja fungsi hukum bisnis.
- Supaya
terwujud suatu watak dan juga perilaku kegiatan di bidang bisnis atau kegiatan
usaha yang adil, jujur, dan wajar, sehat, serta dinamis (yang dijamin suatu
hukum bisnis).
- Untuk
pelaku bisnis, supaya mereka bisa lebih memahami hak-hak dan juga
kewajiban-kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis.
- Pelaku
usaha bisnis dapat lebih tahu hak dan juga kewajibannya ketika membangun sebuah
usaha supaya usaha tidak menyimpang dari aturan yang sudah ada di dunia
perbisnisan yang telah tertulis di perundang-undangan dan tak ada juga yang
merasa dirugikan satu dengan lainnya.
- Hukum bisnis juga berfungsi sebagai suatu sumber informasi untuk semua yang tengah menggeluti bisnis, terutama pelaku-pelaku bisnis baru.
Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum bisnis sendiri dibagi menjadi 2 dan
berkaitan dengan dasar terbentuknya hukum bisnis ini, yaitu:
- Asas
kebebasan berkontrak
- Pelaku
usaha bisa membuat dan juga menentukan sendiri isi perjanjian yang telah
disepakati.
- Asas
kontrak perjanjian
- Asas
ini dilakukan para pihak sehingga masing-masing pihak mesti patuh pada sebuah
kesepakatan.
- Hukum
Perdata yang mana tertuang di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata)
- Hukum
Publik yang mana tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
atau Pidana Ekonomi.
- Hukum Dagang yang mana tercantum di dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan juga peraturan lainnya yang ada di luar KUHPerdata, KUHP dan KUHD.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Kemudian, apa saja ruang lingkup hukum bisnis ini?
- Kontrak
bisnis
- Pasar
modal dan perusahaan go public
- Bentuk
badan usaha (PT, CV dan Firma)
- Investasi
atau penanaman modal
- Kegiatan
jual beli perusahaan
- Merger,
akuisisi, dan juga konsolidasi
- Pailit
dan likuidasi
- Jaminan
hutang
- Ketenagakerjaan
- Pembiayaan
dan perkreditan
- Hak
kekayaan intelektual industry
- Surat-surat
berharga
- Perpajakan
- Asuransi
- Persaingan usaha tidak sehat dan juga larangan monopoli
- Bisnis internasional, dan masih banyak lagi
Semoga penjelasan di atas cukup membantu anda yang masih
belum tahu tentang hukum bisnis, manfaat dan fungsinya dan lainnya.
COMMENTS